Pasirgombong, 1 Oktober 2026 — Pemerintah Desa Pasirgombong, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan pengelolaan dan pelaksanaan Dana Desa berjalan sesuai dengan perencanaan, ketentuan yang berlaku, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kegiatan monitoring dan evaluasi dilaksanakan oleh Pendamping Desa, Zaenal Aushof Yasir, dengan melakukan pemantauan terhadap administrasi, pelaksanaan kegiatan, serta penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 di Desa Pasirgombong.
Dalam kegiatan Monev tersebut, dilakukan pemeriksaan terhadap berbagai dokumen dan administrasi yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa, di antaranya dokumen perencanaan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, penatausahaan, serta dokumen pertanggungjawaban. Monitoring dilakukan untuk memastikan kegiatan yang dibiayai melalui Dana Desa dapat dilaksanakan secara transparan, tertib, akuntabel, tepat sasaran, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa.
Kegiatan Monev Dana Desa juga menjadi sarana evaluasi bagi Pemerintah Desa Pasirgombong dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa. Setiap hasil monitoring menjadi bahan evaluasi dan perbaikan dalam pelaksanaan program pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta penyelenggaraan pemerintahan desa.
Pendamping Desa Zaenal Aushof Yasir memberikan pendampingan dan arahan kepada Pemerintah Desa Pasirgombong agar pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan Dana Desa dapat berjalan sesuai dengan ketentuan serta mendukung tercapainya tujuan pembangunan desa.
Pemerintah Desa Pasirgombong menyambut baik pelaksanaan monitoring dan evaluasi tersebut. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara Pemerintah Desa dan Pendamping Desa sekaligus meningkatkan kualitas pelaksanaan program yang bersumber dari Dana Desa.
Pemerintah Desa Pasirgombong berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan tertib administrasi dalam pengelolaan keuangan desa.
Hasil monitoring dan evaluasi akan menjadi bahan tindak lanjut serta perbaikan apabila masih terdapat hal-hal yang perlu disempurnakan. Dengan demikian, Dana Desa Tahun Anggaran 2026 diharapkan dapat dikelola secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Desa Pasirgombong.
Kegiatan Monev ditutup dengan penyampaian hasil monitoring serta arahan dan masukan sebagai bahan evaluasi Pemerintah Desa Pasirgombong dalam melanjutkan pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2026.