Pasirgombong (14/11/2024) - Musyawarah Desa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2024 di Desa Pasirgombong, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula kantor Desa Pasirgombong sebagai penyelenggara adalah BPD Desa Pasirgombong, Musyawarah Desa ini digelar sebagai upaya untuk menyesuaikan prioritas pembangunan desa dengan kebutuhan masyarakat. Kegiatan ini merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan desa yang transparan dan partisipatif.
Musyawarah Desa ini dilaksanakan untuk memastikan anggaran desa dikelola dengan baik sesuai dengan kondisi terkini, seperti perubahan pendapatan desa, penyesuaian program kerja, atau kebutuhan mendesak yang muncul selama tahun anggaran berjalan. Proses ini juga mencerminkan komitmen pemerintah desa untuk melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan strategis.
Musyawarah Desa ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk Camat Bayah, Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), PLD, tokoh masyarakat, dan perwakilan warga. Dalam musyawarah, pemerintah desa memaparkan poin-poin perubahan dalam APBDes, termasuk alasan perubahan, sumber dana, dan alokasi anggaran yang baru.
Tahapan musyawarah meliputi :
1. Pembukaan: Dipimpin oleh kepala desa atau ketua BPD;
2. Pemaparan Perubahan APBDes: Pemerintah desa menjelaskan poin-poin perubahan berdasarkan evaluasi program dan masukan masyarakat;
3. Diskusi dan Masukan: Warga diberi kesempatan menyampaikan saran, kritik, atau pertanyaan terkait perubahan yang diajukan;
4. Pengambilan Keputusan: Semua pihak mencapai kesepakatan melalui musyawarah mufakat;
Hasil dari musyawarah ini akan dituangkan dalam berita acara yang menjadi dokumen resmi untuk pengesahan perubahan APBDes. Berita acara ini kemudian disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Lebak untuk mendapatkan evaluasi dan persetujuan, khususnya jika ada perubahan signifikan dalam rencana pembangunan desa.
Dengan terlaksananya musyawarah perubahan APBDes 2024 ini, diharapkan anggaran desa dapat lebih efektif dalam mendukung program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa terus terjaga.
Melalui musyawarah seperti ini, Desa Pasirgombong menunjukkan komitmennya untuk terus melibatkan masyarakat dalam perencanaan pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif. Semoga perubahan APBDes 2024 memberikan dampak positif bagi seluruh warga desa.