Geodatabase data batas wilayah administrasi desa/kelurahan edisi tahun 2022 merupakan pemutakhiran dari Geodatabase data batas wilayah administrasi desa/kelurahan edisi bulan Mei tahun 2021.
Proses pemutakhiran yang dilakukan antara lain:
(1) Pemuktahiran data batas administrasi desa/kelurahan hasil Kesepakatan Teknis Batas Wilayah Administrasi Desa/Kelurahan Tahun 2021;
(2) Penyelarasan batas desa/kelurahan pada batas kabupaten/kota;
(3) Penyelarasan area saling klaim dan tidak terdefinisi dengan metode thiessen polygon, dan dibagi berdasarkan prinsip sama jarak lalu digabungkan dengan desa/kelurahan di sekitarnya;
(4) Sinkronisasi data wilayah administrasi desa/kelurahan berdasarkan Kepmendagri 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau Tahun 2021;
(5) Pemutakhiran garis pantai menggunakan data garis pantai dari PPKLP tahun 2022.
Sumber data pada geodatabase ini antara lain data batas desa/kelurahan hasil kegiatan Ajudikasi Batas Desa tahun 2013 - 2015, Delineasi Batas Wilayah Administrasi desa secara kartometrik tahun 2016 - 2017, Delineasi batas wilayah administrasi desa secara kartometrik tanpa kesepakatan tahun 2018 - 2019, sinkronisasi data batas desa hasil penetapan Pemerintah Daerah mengacu pada standar nasional Katalog Unsur Geografi Indonesia (KUGI) tahun 2019, Kesepakatan Teknis batas wilayah administrasi desa tahun 2020, Kesepakatan Teknis Batas Wilayah Administrasi Desa/Kelurahan Tahun 2021, Delineasi batas wilayah administrasi desa melalui kegiatan perjanjian Kerja Sama antara BIG dengan Pemerintah Daerah baik melalui PKS maupun PNBP, data batas wilayah administrasi desa/kelurahan dari Pemerintah Daerah, dan data batas wilayah administrasi desa dari Peta Rupa Bumi Indonesia. Geodatabase ini dibuat menggunakan Garis Pantai Edisi Tahun 2022.
Beberapa catatan tambahan dalam Geodatabase data batas wilayah administrasi desa/kelurahan edisi bulan Mei tahun 2021 ini diantaranya adalah :
(1) Masih terdapat area tidak terdefinisi untuk wilayah pulau dan danau;
(2) Masih terdapat beberapa desa/kelurahan yang tidak ada dalam data spasial karena merupakan hasil pemekaran, rekap daftar desa yang belum ada dalam database ini terlampir dalam tabel rekapitulasi indeks desa berdasarkan Kepmendagri 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau Tahun 2021;
(3) Masih terdapat kondisi desa yang memiliki perbedaan cakupan wilayah administrasi Kecamatan antara data spasial dengan Kepmendagri 050-145 Tahun 2022 di wilayah Papua;
(4) Terdapat beberapa wilayah desa yang belum dapat disesuaikan ke batas kabupaten/kota;
(5) Terdapat wilayah desa terapung yang tidak tergambarkan pada data garis pantai namun terdefinisi dalam kode dan data wilayah administrasi.