Desa Pasirgombong

Kec. Bayah, Kab. Lebak
Prov. Banten

Loading

Desa Pasirgombong

Perayaan

Hari Ibu

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Website masih dalam pengembangan oleh Admin, untuk yang ingin berpartisipasi dalam posting kegiatan yang berhubungan dengan desa silahkan hubungi pihak desa.

Berita Desa

Pasirgombong - Selasa (18/1/2022) Pemerintah Desa Pasirgombong telah melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022 bersama BPD dan Kelembagaan Desa.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDes, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa melalui Peraturan Desa. tahun anggaran APBDes meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 januari sampai dengan 31 desember. APBDes terdiri atas Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan.

APBDes Tahun Anggaran 2022 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKPDes Tahun 2022 serta berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. terkait prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, ada 3 (tiga) fokus prioritas penggunaan Dana Desa, yaitu : (1). Pemulihan Ekonomi Nasional sesuai kewenangan Desa; (2). Program Prioritas Nasional Sesuai Kewenangan Desa; dan (3). Mitigasi dan Penanganan Bencana alam dan non alam sesuai kewenangan Desa.

Dalam pengelolaan Dana Desa juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) yang berbunyi Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa untuk :

a. Program Perlindungan Sosial berupa BLT Desa paling sedikit 40%;

b. Program Ketahanan Pangan dan Hewani paling sedikit 20%;

c. Dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% dari alokasi Dana Desa setiap Desa; dan

d. Program sektor prioritas lainnya.

Setelah melalui serangkaian dari pembahasan dalam acara Musyawarah Desa (Musdes) tersebut semua peserta menyepakati APBDes Pasirgombong Tahun Anggaran 2022, menjadi Peraturan Desa yang mengatur masalah keuangan desa selama 1 tahun anggaran. Acara diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Musyawarah Desa oleh Kepala Desa dan BPD untuk selanjutnya ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2022. (JA_27)

 

Beri Komentar

Desa

1.436

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI1.436penduduk

1.334

PEREMPUAN

PEREMPUAN1.334penduduk

2.770

TOTAL

TOTAL2.770penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

0

Surat

Total

0

Surat

Peta Desa
https://www.google.com/search?q=peta+desa+pasirgombong+kecamatan+bayah+kabupaten+lebak&rlz=1C1CHZN_enID907ID907&oq=peta+desa+pasirgombong&aqs=chrome.1.69i57j35i39.11403j0j7&sourceid=chrome&ie=UTF-8
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Peta Desa
https://www.google.com/search?q=peta+desa+pasirgombong+kecamatan+bayah+kabupaten+lebak&rlz=1C1CHZN_enID907ID907&oq=peta+desa+pasirgombong&aqs=chrome.1.69i57j35i39.11403j0j7&sourceid=chrome&ie=UTF-8
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Transparansi Anggaran

APBDesa 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 841.452.224,00Rp. 1.274.334.477,00

66.03%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 625.179.790,00Rp. 1.274.334.477,00

49.06%

APBDesa 2024 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 670.613.600,00Rp. 769.866.000,00

87.11%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 57.393.745,00

0%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 170.516.166,00Rp. 344.074.732,00

49.56%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 100.000.000,00

0%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 322.458,00Rp. 3.000.000,00

10.75%

APBDesa 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 203.645.290,00Rp. 532.228.065,00

38.26%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 300.944.500,00Rp. 499.001.000,00

60.31%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 28.715.000,00Rp. 106.305.000,00

27.01%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 55.875.000,00Rp. 64.015.000,00

87.28%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 36.000.000,00Rp. 72.785.412,00

49.46%
Pemerintah Desa

HARDI YUSUF

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

JOHAN AHMADI, S.AP

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

LUSIYANI

Kaur Umum
Tidak Ada di Kantor

IRWAN SUKMAWIYANTO, S.AP

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

WIDAWATI

Kasi Ekbang & Kesra
Tidak Ada di Kantor

SARTIKA SOLEHATUL NISAH

Staf Keuangan
Tidak Ada di Kantor

FERDI IRAWAN

Staf Data
Tidak Ada di Kantor

ASEP SUMARNA

Staf BPD
Tidak Ada di Kantor

IIP SUJANA

Jaga Raksa Desa
Tidak Ada di Kantor

UDIN

Jaga Raksa Desa
Tidak Ada di Kantor

RENDI RUSWANDI

Mantri Tani Desa
Tidak Ada di Kantor