Pasirgombong - Selasa (18/1/2022) Pemerintah Desa Pasirgombong telah melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022 bersama BPD dan Kelembagaan Desa.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDes, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa melalui Peraturan Desa. tahun anggaran APBDes meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 januari sampai dengan 31 desember. APBDes terdiri atas Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan.
APBDes Tahun Anggaran 2022 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKPDes Tahun 2022 serta berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. terkait prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, ada 3 (tiga) fokus prioritas penggunaan Dana Desa, yaitu : (1). Pemulihan Ekonomi Nasional sesuai kewenangan Desa; (2). Program Prioritas Nasional Sesuai Kewenangan Desa; dan (3). Mitigasi dan Penanganan Bencana alam dan non alam sesuai kewenangan Desa.
Dalam pengelolaan Dana Desa juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) yang berbunyi Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa untuk :
a. Program Perlindungan Sosial berupa BLT Desa paling sedikit 40%;
b. Program Ketahanan Pangan dan Hewani paling sedikit 20%;
c. Dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% dari alokasi Dana Desa setiap Desa; dan
d. Program sektor prioritas lainnya.
Setelah melalui serangkaian dari pembahasan dalam acara Musyawarah Desa (Musdes) tersebut semua peserta menyepakati APBDes Pasirgombong Tahun Anggaran 2022, menjadi Peraturan Desa yang mengatur masalah keuangan desa selama 1 tahun anggaran. Acara diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Musyawarah Desa oleh Kepala Desa dan BPD untuk selanjutnya ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2022. (JA_27)