Pasirgombong (14/04/2025) - Pemerintah Desa Pasirgombong, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, melaksanakan kegiatan Penyampaian Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPDes) Tahun Anggaran 2024 oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Desa Pasirgombong dan dihadiri oleh Kepala Desa, Ketua dan anggota BPD, Perangkat Desa, Kelembagaan Desa, Tokoh Masyarakat, serta Tim Monev Kecamatan Bayah.
Kepala Desa Pasirgombong, [Hardi Yusuf] dalam sambutannya menyampaikan bahwa LKPPDes merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Laporan ini mencakup berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan, mulai dari pelaksanaan program pembangunan, pengelolaan keuangan, pemberdayaan masyarakat, hingga pembinaan kemasyarakatan.
“Penyampaian LKPPDes ini adalah wujud pertanggungjawaban kami sebagai penyelenggara pemerintahan desa kepada seluruh masyarakat, melalui BPD sebagai mitra kerja,” ujar [Hardi Yusuf].
Ketua BPD Pasirgombong, [Maryono], mengapresiasi keterbukaan dan kinerja pemerintah desa selama tahun 2024. Beliau berharap sinergi antara pemerintah desa dan BPD terus ditingkatkan untuk kemajuan Desa Pasirgombong.
Acara diakhiri dengan penandatanganan berita acara serah terima LKPPDes oleh Kepala Desa dan Ketua BPD, sebagai bentuk resmi penyampaian laporan tahunan tersebut.
Melalui kegiatan ini, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan lebih transparan, partisipatif, dan akuntabel, demi mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan.